Di Jepang, mulai tanggal 1 Desember tiap tahunnnya, semua perusahaan membuka lowongan pekerjaan serentak untuk para fresh graduate. Setiap melihat halaman lowongan pekerjaan di website, mereka mencantumkan lowongan untuk fresh graduate, pindah kerja dan penyandang cacat.
Setelah bertanya-tanya kenapa selalu ada keterangan mereka menerima pegawai yang cacat. Ternyata Departemen Tenaga Kerja di Jepang mengharuskan setiap perusahaan untuk memperkerjakan penyandang cacat sebanyak minimal 1.8% dari total pegawainya.
Di Indo 1%, entah gimana implementasinya.
ReplyDeleteDah lulus tah, San? Lagi nyari kerja?
ReplyDeletesi melon, blom gal. di sini sebelum lulus harus cari kerja. ndak ada masa2 idle. hiks ..
ReplyDelete